Kasus Kasus Hukum Pidana Di Indonesia

Kasus Kasus Hukum Pidana Di Indonesia

Perampasan Kendaraan Dengan Jalan Kaki

Tak hanya melalui mobil ataupun sepeda motor, kejahatan perampasan kendaraan ternyata bisa dilakukan dengan jalan kaki. Pada tahun 2020, sekelompok orang berhasil merampas sepeda motor korban di tempat parkir dekat pusat perbelanjaan. Mereka kemudian membawa sepeda motor tersebut dengan cara berjalan kaki melintasi jalanan yang ramai hingga berhasil menghilang.

Terima kasih sudah membaca artikel ini mengenai 10 contoh kasus hukum pidana. Semoga informasi yang kami berikan dapat bermanfaat dan memperkaya pengetahuan Anda. Jangan lupa untuk selalu mengikuti perkembangan berita hukum terkini hanya di situs kami. Sampai jumpa lagi di artikel-artikel selanjutnya!

Hukum pidana menjadi salah satu aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Beberapa kasus hukum pidana di Indonesia juga pernah menuai perhatian publik.

Bagi kamu calon mahasiswa jurusan hukum atau calon pengacara, wajib mengetahui beberapa contoh kasus hukum pidana.

Sebelumnya, kamu juga perlu mengetahui arti hukum pidana dan dasar hukumnya.

Melansir buku Hukum Pidana karya Takdir, hukum pidana berarti hukuman atau peraturan tentang hukuman atau pidana.

Hukum pidana bisa dikenakan kepada setiap individu karena tiga alasan, yakni:

Melansir buku Hukum Pidana karya Suyanto, hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum berlaku di suatu negara.

Hukum pidana mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan.

Secara umum, tujuan hukum pidana untuk melindungi kepentingan setiap individu yang hidup di suatu negara atau hak asasi manusia, dan melindungi kepentingan masyarakat dari kejahatan atau tindakan tercela.

Hukum pidana memiliki dua unsur pokok yang berupa norma dan sanksi.

Kedua unsur itu harus ditaati oleh setiap orang di dalam pergaulan hidup bermasyarakat.

Dengan unsur tersebut juga, hubungan hukum yang dititikberatkan terhadap kepentingan umum.

Hukum pidana memiliki sifat sebagai hukum publik karena mengatur setiap individu demi kepentingan masyarakat secara umum.

Sifat hukum pidana sebagai hukum publik ini bisa diketahui berdasarkan tiga hal, yakni:

Pencurian Kendaraan yang Berakhir dalam Kecelakaan

Sejumlah kasus pencurian kendaraan juga berakhir dengan kecelakaan. Pada tahun 2019, seorang maling berhasil mencuri sepeda motor dan menggunakaninya sebagai alat transportasi sehari-hari. Namun, ia tidak memiliki SIM dan membelok di jalan yang salah. Akibat dari kejadian tersebut, pencuri dan pengendara motor yang lain mengalami luka parah.

Kasus Korupsi Wisma Atlet

Kasus Korupsi Wisma Atlet adalah kasus dugaan korupsi yang terjadi pada saat pembangunan rumah susun atau asrama atlet pada Asian Games 2018. Proyek ini diduga melibatkan beberapa pihak, seperti pejabat pemerintah, pengembang dan juga kontraktor. Pihak yang terkait dalam kasus ini adalah Idrus Marham, mantan Menteri Sosial dalam kabinet Presiden Joko Widodo, yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus ini.

Kasus Korupsi E-KTP

Kasus Korupsi E-KTP adalah kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek pembuatan KTP elektronik atau E-KTP yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Disebutkan bahwa dalam kasus ini terdapat kerugian negara sebesar 2,3 triliun rupiah karena adanya tindak pidana korupsi dari para pejabat yang terkait dengan proyek ini. Salah satu pejabat terkait kasus ini adalah Setya Novanto yang kini telah divonis 15 tahun penjara.

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana adalah suatu bidang hukum yang membahas mengenai tindak pidana dan tuntutan hukum yang harus diterapkan pada pelaku tindak pidana. Hukum pidana memuat peraturan hukum tentang tindak pidana, pelaku tindak pidana, alat bukti, serta sanksi atau hukuman yang dikenakan pada pelaku tindak pidana.

Pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk memberikan perlindungan pada masyarakat dari tindakan yang merugikan dan menjaga agar ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat tetap terjaga. Namun, hukum pidana juga harus memperhatikan hak asasi manusia dan kebebasan individu. Oleh karena itu, tuntutan hukum pidana harus dilakukan dengan proposional dan tidak berlebihan.

Hukum pidana terdiri dari dua jenis yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil adalah ketentuan hukum yang memuat perbuatan apa saja yang dianggap sebagai tindak pidana dan sanksi yang dikenakan pada pelaku tindak pidana. Sedangkan, hukum pidana formil adalah ketentuan hukum yang mengatur mengenai prosedur pelaksanaan hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan di pengadilan hingga eksekusi putusan.

Hukum pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP mencantumkan peraturan mengenai jenis-jenis tindak pidana seperti pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, kejahatan narkoba, dan lain sebagainya. Pelanggaran yang diatur dalam KUHP memiliki sanksi yang bervariasi, mulai dari pidana kurungan, hukuman denda, hingga pidana mati.

Selain itu, Indonesia juga memiliki UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (HAP) yang mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana dalam ranah formil. Dalam HAP terdapat prosedur dan aturan yang harus dijalankan oleh lembaga penegak hukum dalam proses penyelidikan dan penuntutan pelaku tindak pidana.

Di Indonesia, keputusan mengenai tuntutan hukum pidana diambil oleh pengadilan. Kepolisian dan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum hanya berperan sebagai penyelidik dan penuntut dalam kasus tindak pidana. Pengadilan di Indonesia terdiri dari beberapa tingkatan, mulai dari pengadilan negeri di tingkat pertama, pengadilan tinggi di tingkat banding, dan mahkamah agung di tingkat kasasi.

Dalam kasus pidana, setiap orang berhak atas pembelaan oleh seorang pengacara. Dalam proses persidangan, pengadilan wajib memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk membela diri dan memberikan keterangan, serta memberikan hak suara untuk kepentingan yang dianggapnya penting dalam persidangan.

Dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia, masih terdapat beberapa kasus yang kontroversial dan menuai kritikan dari masyarakat. Beberapa kasus tersebut antara lain kasus penyiksaan oleh aparat keamanan, pelaksanaan hukuman mati yang dikritik oleh beberapa negara, dan lambannya proses penyidikan dan penuntutan terhadap koruptor.

Namun, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia, mulai dari menghapus hukuman mati untuk beberapa jenis tindak pidana, memperkuat sistem penegakan hukum, hingga memberikan pelatihan dan pendidikan kepada aparat hukum untuk meningkatkan kualitas kerja penegakan hukum di Indonesia.

Perampasan dengan Senjata Api

Salah satu kasus perampasan yang cukup serius terjadi pada tahun 2019. Seorang pengusaha menjadi korban perampasan di jalan tol. Salah satu pelaku membawa senjata api, dan mengancam untuk membunuh korban jika tidak menyerahkan kendaraannya. Pelaku berhasil ditangkap kepolisian setelah melarikan diri selama beberapa hari.

Kasus Pencurian Sejumlah Kendaraan di Parkiran Mall

Polisi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan di parkiran mall pada tahun 2019. Sindikat ini mengincar sepeda motor dan mobil yang diparkirkan di parkiran mall. Mereka memanfaatkan kurangnya pengamanan dan kamera pengawas, sehingga berhasil melakukan aksinya secara berulang-ulang. Sindikat pencurian ini berhasil dibekuk polisi setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan.

Kasus Antasari Azhar

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Sebelumnya, Antasari Azhar dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum Cirrus Sinaga mengatakan Antasari memiliki motif yang kuat untuk menghabisi nyawa Nasrudin.

Jaksa menilai, motif tersebut yakni kasus pelecehan seksual yang dilakukan Antasari kepada Rhani Juliani, istri Nasrudin.

Pelecehan seksual ini berawal saat Antasari bertemu Rhani di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.

Dalam pengakuannya, Rhani mengatakan Antasari telah melakukan pelecehan seksual yang kemudian diketahui suaminya, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari, menurut jaksa, khawatir jika Nasrudin akan membeberkan kasus ini ke publik dan kemudian meminta bantuan pengusaha Sigid Haryo Wibisono dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizar untuk menyelesaikan masalah ini.

Nasrudin ditembak setelah bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009.

Hingga kemudian, Nasrudin meninggal sekitar 22 jam kemudian dengan dua peluru bersarang di kepalanya.

Kasus Pencurian Kendaraan yang Terjadi di Dekat Tempat Tinggal

Tidak hanya di tempat-tempat ramai, kasus pencurian kendaraan juga sering terjadi di dekat tempat tinggal korban. Pada tahun 2018, sekelompok maling yang tidak diketahui berhasil mencuri sepeda motor milik korban di dekat rumah. Namun, kejadian tersebut bukanlah pencurian dengan kekerasan atau perampasan, melainkan sebuah pencurian tanpa paksaan. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian.

Contoh Kasus Hukum Pidana dan Analisisnya

Anda mungkin ingin melihat